KEIKHLASAN YANG MENGALIR

KEIKHLASAN YANG MENGALIR
Sungai Hajoran Dalam Kawasan Taman Nasional Batang Gadis

Cari Blog Ini

Selasa, 27 April 2010

BENTUK PENGAMANAN HUTAN DI TAMAN NASIONAL

  • Penjagaan dilaksanakan di Pos Jaga atau Pondok Jaga yang ada di masing-masing resort. Personil jaga berjumlah dua orang atau lebih yang bertugas selama satu sampai dua hari sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Tugas pokok penjagaan adalah menerima informasi atau laporan dari petugas lain atau anggota masyarakat tentang terjadinya tindak pidana kehutanan/konservasi baik langsung atau melalui pesawat komunikasi untuk disampaikan kepada kepala wilayah untuk mengambil langkah-langkah tindakan selanjutnya.Sebagian besar aktivitas penjagaan berada di Pos atau Pondok Jaga dan sekitarnya
  • Penghadangan atau penyanggongan adalah kegiatan pengamanan dengan cara menunggu baik sembunyi atau terang-terangan terhadap pelanggar yang dipastikan melewati blok atau jalur tertentu. Apabila pelanggar telah diketahui maka dilanjutkan dengan tindakan penyergapan dan penangkapan. Petugas biasanya melakukan patroli rutin yang diikuti dengan kegiatan penghadangan atau penyanggongan.
  • Patroli rutin adalah cara pengamanan dengan bergerak baik dengan jalan kaki maupun berkendaraan di jalur-jalur utama atau jalur setapak yang sering digunakan oleh pelanggar. Patroli rutin dilaksanakan secara harian, biasanya dua hari atau tiga hari sekali pada masing-masing resort. Personil patroli rutin berjumlah dua orang atau lebih
  • Patroli luar kawasan bertujuan untuk mencari informasi tentang terjadinya gangguan kawasan di desa-desa di sekitar kawasan Taman Nasional Alas Purwo. Sumber informasi berasal dari masyarakat umum atau orang-orang tertentu yang sengaja dijadikan informan. Informasi yang diperoleh berupa data-data pribadi dan aktivitas pelaku tindak pidana kehutanan/konservasi. Dari informasi ini petugas menentukan langkah-langkah tindakan.
  • Patroli Mendadak adalah suatu kegiatan patroli yang dilaksanakan karena terjadinya suatu peristiwa gangguan hutan secara tidak terduga, terjadi sewaktu-waktu, tidak tergantung lama dan lokasi serta melibatkan jumlah personil yang ada atau terbatas. Patroli ini membutuhkan kecepatan dalam bertindak. Misalnya terjadinya perburuan satwa dan terjadinya kebakaran hutan.
  • Pengamanan Flora-Fauna adalah suatu bentuk kegiatan pengamanan yang khusus ditujukan untuk menjaga dan melindungi keberadaan dan kelangsungan hidup flora dan fauna dari ancaman, gangguan dan kerusakan dan perburuan yang disebabkan oleh faktor alam ataupun manusia yang dilaksanakan pada waktu-waktu tertentu atau menurut musim. Misalnya pengamanan sawo kecik pada saat berbuah, pengamanan tumbuhan Cabe Jawa (Piper retrofractum) pada saat berbuah, pengamanan banteng pada saat breding (perkawinan) dan melahirkan, pengamanan burung-burung migran.
  • Pengamanan Habitat adalah suatu kegiatan pengamanan yang dilaksanakan untuk melindungi dan menyelamatkan tempat hidup flora atau fauna tertentu dari ancaman, gangguan, kerusakan oleh alam atau manusia. Pengamanan dilakukan pada setiap waktu atau pada musim-musim tertentu. Misalnya pengamanan areal tempat bertelurnya penyu, pengamanan feeding ground, pengamanan area tempat hidup Cabe jawa (Piper retrofractum), pengamanan tempat tumbuh/ habitat sawo kecik (Manilkara kauki).
  • Pengamanan Tempat Wisata Alam adalah suatu kegiatan pengamanan secara fisik terhadap tempat yang telah ditetapkan sebagai tempat wisata alam atau suatu tempat yang karena nilainya menjadi tempat kunjungan wisata tertentu yang berada dalam kawasan Taman Nasional, agar terjaga keutuhan dan kelestariannya. Misalnya perlindungan terhadap sungai, gua dan pantai.
  • Pengamanan pengunjung adalah suatu kegiatan pengamanan yang dilakukan terhadap aktivitas atau perilaku pengunjung yang berada di suatu tempat wisata alam dalam kawasan taman nasional, agar pengunjung tidak melakukan kegiatan yang dapat menggangu dan merusak obyek, sarana dan prasarana wisata alam, melanggar peraturan yang berlaku , dan menganggu ketertiban dan keberadaan pengunjung lain. Misalnya penggledahan dan penyitaan barang bawaan yang membahayakan seperti senjata api, senjata tajam, narkoba dan minuman keras dan penggledahan setelah melakukan kunjungan untuk mengetahui kemungkinan pengambilan flora-fauna yang terdapat dalam kawasan.
  • Pengamanan Usaha Wisata Alam adalah suatu kegiatan pengaman yang bertujuan untuk mengawasi segala aktivitas perusahaan wisata alam yang telah mendapatkan ijin usaha dari pejabat yang berwenang, agar tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan perjanjian yang telah disepakati bersama. Misalnya pemeriksaan pal batas usaha wisata alam, pemeriksaan bangunan fisik dan pemeriksaan tanaman-tanaman yang bersifat eksotik.
  • Ditulis oleh Heru Sutmantoro, S.Hut : 22 Mei 2010 di BDK Rumpin Bogor


Tidak ada komentar:

Posting Komentar